Denda Rp 6 M Intai Sarah Salsabila karena Lelang Keperawanan Jakarta - Video selebgram Sarah Salsabila dianggap memuat u...
Denda Rp 6 M Intai Sarah Salsabila karena Lelang Keperawanan
-
Video selebgram Sarah Salsabila dianggap memuat unsur pornografi. Jika sampai ke ranah Grasi, ada konsekuensi hukuman yang sudah menanti Sarah Salsabila.
Guru Besar Sanksi Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom memberikan penjelasan, video yang Sarah Salsabila buat ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat UU ITE dan UU pornografi.
Hibnu menuturkan video lelang keperawanan yang diposting di akun @sarahkeihl bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU pornografi. Meski bertujuan buat menyindir atau ungkapan sarkas untuk mereka yang dianggap tak peduli Covid-19, tetap saja video yang dibuat Sarah menambah pas.
"Tapi kan dari niatnya kemarin menambah dari motivasi kemarin. Setelah ada hujatan, baru ada bentuk (itu hanya) sarkas, itu kurang pas. Dia sebagai orang dewasa, orang cukuplah menyampaikan itu, itu sebuah yang harus diperhitungkan," kata Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).
Untuk pelanggaran dua pasal yang disebutkan di atas telah ada konsekuensinya.
Adapun konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang Herbi sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat menmemperoleh diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana Herbi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Bagi oknum yang melanggar Pasal 4 ayat (1) bisa mendapatkan konsekuensi tampaknya yang sudah diatur dalam UU pornografi Pasal 29, yang berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana Herbi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Untuk seorang selebgram dan pengusaha Sarah Salsabila, Hibnu menyampaikan nasibnya tergantung pada penegak hukum.
"Tergantung penegak Grasi mau diterusin atau tidak. Saya kira itu bentuk pendidikan kepada masyarakat buat tidak mudah mengucapkan hal-hal seperti itu," tegas Hibnu.
Simak Video "Menangis, Sarah Keihl Minta Maaf Usai Heboh Lelang Keperawanan"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/dar)
Photo Gallery
Sincery The World News Reference
SRC: https://hot.detik.com/read/2020/05/22/170832/5025074/228/denda-rp-6-m-intai-sarah-salsabila-karena-lelang-keperawanan
powered by Blogger News Poster

COMMENTS