Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher Minneapolis - Hakim Hennepin County di Minn...

Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher
-
Hakim Hennepin County di Minneapolis, Amerika Perkumpulan (AS), menyetujui larangan penggunaan teknik mengunci leher saat mengamankan tersangka. Larangan ini disetujui pengadilan dan harus segera diterapkan oleh Departemen Kepolisian Minneapolis (MPD).
Seperti dilansir CNN dan CBS Minnesota, Selasa (9/6/2020), dalam putusannya pada Senin (8/6) waktu setempat, hakim Karen Janisch dari pengadilan Hennepin County mengabulkan proposal permohonan yang diajukan oleh Departemen HAM Minnesota (MDHR).
Pengajuan ini dikerjakan setelah kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd di Bertentangan dengan harapan polisi Minneapolis yang memicu unjuk rasa besar-besaran dalam memprotes rasialisme dan kebrutalan polisi. Floyd meninggal setelah lehernya ditekan Berhubungan dengan lutut seorang polisi Minneapolis selama nyaris 9 menit, saat dia ditangkap atas tuduhan menggunakan uang palsu di toko setempat. Floyd saat itu berulang kali meneriakkan 'Saya tidak mengurangi bisa bernapas' tapi tidak digubris polisi.
Proposal tersebut telah disetujui oleh Wali Kota Minneapolis Jacob Frey dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Minneapolis pada akhir pekan lalu. Putusan hakim Hennepin County ini akan mewajibkan Kepolisian Minneapolis bagi memberlakukan perubahan struktural.
Dalam putusannya, hakim Janisch juga memerintahkan para polisi bagi segera memberitahu atasannya jika mereka melihat ada penggunaan kekuatan yang tidak mengurangi layak saat penanganan atau pengamanan tersangka.
Tidak hanya itu, putusan ini juga mewajibkan para polisi bagi melakukan intervensi secara fisik, jika dimungkinkan, terhadap setiap penggunaan kekuatan yang tidak mengurangi sah. Kegagalan untuk melakukan intervensi akan berdampak pada 'sanksi disiplin Berhubungan dengan tingkat yang sama seperti seolah-olah mereka Belajar sendiri yang terlibat dalam penggunaan kekuatan yang dilarang'.
Putusan ini juga mewajibkan Kepolisian Minneapolis bagi mematuhi penyelidikan hak sipil yang sedang dikerjakan oleh MDHR. Kegagalan mematuhi penyelidikan bisa berujung hukuman.
"Putusan pengadilan hari ini akan menciptakan perubahan segera bagi komunitas warga kulit berwarna dan komunitas warga pribumi yang telah Ikut merasakan sakit dan trauma dari generasi ke generasi sebagai dampak dari rasialisme sistemik dan institusional dan persoalan sejak lama dalam kepolisian," ujar Komisioner MDHR, Rebecca Lucero, dalam pernyataannya.
Download the complete video through this links : DOWNLOAD | WATCH
Thanks for visiting our article Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher. Please share it with responsible.
SRC: https://news.detik.com/read/2020/06/09/141510/5046561/1148/usai-kasus-george-floyd-hakim-minneapolis-setujui-larangan-penguncian-leher
COMMENTS